Budaya Korupsi
dan Pendidikan
BUDAYA KORUPSI DAN KORUPSI BUDAYA :
TANTANGAN BAGI DUNIA PENDIDIKAN
1. Pendahuluan
Fenomena
korupsi bukan hal yang baru, mungkin telah ada sejak awal sejarah manusia
kecuali pada masa yang sangat primitif (Alatas, 1983), dimana secara konsep
prilaku belum dikenal meskipun gejalanya bisa saja sudah ada. Korupsi secara
historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika secara
sosial polotik telah terjadi pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan publik, namun pada masa kekuasaan dikaitkan dengan hereditas dan
pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa (kekuatan supranatural) dan atau
karena kepahlawanan (knight) yang diikuti dengan perasaan berhak atas
keistimewaan (dengan dukungan diam-diam dari rakyat) maka terdapat
kecenderungan untuk melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan
non finasial untuk kepentingan penguasa atau Knight sebagai hal yang wajar
meskipun at the expense of the people, karena keluarbiasaan historis dan
kekuasaannya yang bukan berasal dari rakyat.
Onghokham
(1983) telah mencoba mengkaji masalah korupsi dalam kontek Indonesia, dimana
menurut dia fenomena korupsi telah ada sejak jaman kerajaan-kerajan di
indonesia melalui venality of power, dimana kedudukan diperjualkan
kepada orang atau kelompok yang mampu membayar untuk kemudian mereka diberi
kedudukan yang berhak melakukan pemungutan pajak yang tanpa kontrol hukum
sehingga penyimpangan yang terjadi (abuse of power) sulit diperbaiki
karena lemahnya kontrol pemerintah/kerajaan serta pendiaman oleh masyarakat,.
Bahkan VOC juga melakukan hal ini pada daerah-daerah yang dikuasainya melalui
para demang dan atau bupati/penguasa daerah. Kondisi ini jelas menunjukan bahwa
baik secara universal maupun keindonesiaan, korupsi memppunyai akar historis
yang cukup kuat dalam kehidupan masyarakat, dan makin meningkat seiring dengan
upaya pembangunan yang massif yang menggunakan dana besar dalam bentuk pinjaman
Luar Negeri sebagai bagian inheren bagi hampir semua negara berkembang untuk
meningkatkan mutu hidup masyarakat melalui rezim Developmentalist.
2. Budaya
korupsi dan korupsi budaya
Apakah
korupsi telah menjadi budaya?, jawabannya pasti akan bervariasi tergantung apa
yang dimaksud dengan budaya serta kekuatan ikatannya dalam menentukan pola dan
norma kehidupan sosial masyarakat. Moh Hatta pernah menyatakan bahwa korupsi di
indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi, namun bila
budaya itu diwariskan apakah nenek moyang kita mengajarkan korupsi atau suatu
perbuatan yang kemudian dalam masa modern disebut korupsi ?, masalahnya jelas
jadi rumit oleh karena itu penyebutan tersebut perlu dilakukan hati-hati atau
harus dengan referensi pemaknaan budaya yang spesifik dengan selalu memperhatikan
continuity and change.
Dalam
periode awal pada setiap daerah/bangsa termasuk Indonesia umumnya melalui
fase-fase kehidupan sosial (August Comte) dari mulai fase teologis,
metafisik dan positif. Budaya dalam arti nilai yang umum dijalankan dalam fase
animisme (teologi, metafisik) guna mengendalikan berbagai kejadian yang
merugikan/merusak kehidupan masyarakat, pemberian sesajen menjadi salah satu
instrumen penting untuk menenangkan dan memperkuat posisi kehidupan manusia,
dengan sesajen diharapkan penguasa supranatural dapat melindungi kehidupan
mereka. Nah kalau demikian apakah manusia berprilaku menyogok (bribery) kepada
kekuatan adi kuasa?, jawabannya bisa ya dan bisa tidak dari sudut pandang
individu itu tergantung niat, namun dari sudut sosial hal itu dimaksudkan
sebagai upaya menjaga keseimbangan kehidupan dengan penguasa supranatural yang
dipandang besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia.
Dengan
demikian prilaku menaklukan atau mengendalikan fihak yang menguasai melalui
berbagai upaya pemberian/sesajen telah menjadi bagian dari nilai kehidupan pada
masa animismen, dan jika demikian maka bentuk bentuk korupsi yang terjadi
dewasa ini bisa saja di rujukan pada budaya tersebut, sehingga masalahnya
nampak jadi kompleks dalam konteks perkembangan dunia modern dewaswqa ini.
Namun
demikian, hal yang jelas adalah bahwa korupsi yang terjadi dalam level manapun
merupakan hal yang dapat menghancurkan nilai-nilai etika serta norma sosial dan
nilai agama, sehingga dapat menjadi prilaku yang mengkorupsi budaya, dan ketika
secara bertahap atau sekaligus diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang
wajar, maka disitu telah terjadi korupsi budaya yang kemudian membentuk budaya
korupsi. Dengan demikian jika pun benar ada budaya korupsi, maka itu sebenarnya
terjadi karena korupsi budaya akibat makin lemahnya kontrol sosial/pengabaian
terhadap upaya mementingkat pribadi diatas kepentingan publik pada saat mereka
mempunyai kedudukan/jabatan atas mandat publik baik langsung maupun tak
langsung.
3. Apa itu
korupsi ?
The word corrupt
(Middle English, from Latin corruptus, past participle of corrumpere,
to destroy : com-, intensive pref. and rumpere, to break)
when used as an adjective literally means “utterly broken” Korupsi
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (Wikipedia)
Secara
istilah Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama. Brasz (1963. dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa
korupsi merupakan penggunaan yang korup dari derived power atau sebagai
penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang
melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan
tujuan tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih
menggunakan kekuasaan itu dengan syah.
Wertheim
(dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan
tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si
pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas
jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas
jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk
diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang
mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.
Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam
korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi
dengan masyarakat.
Sementara
itu Alatas (1983) menyatakan bahwa korupsi secara umum adalah apabila seorang
pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan
maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si
pemberi. Lebih lanjut Alatas menyebutkan tiga fenomena yang termasuk dalam
korupsi yaitu bribery, extortion dan nepotism. Dengan demikian
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus dan kesewenangan terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang/kekuasaan dan kekuatan kekuatan formal
(misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri
sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan
jabatan/kekuaasaan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan
pribadi dengan mengatasnamakan pribadi dan atau keluarga, sanak saudara dan
teman.
4. Apa
penyebab korupsi ?
Korupsi
selalu terjadi dalam suatu konteks sosial yang membentuk konsep diri dan
definisi situasi seseorang yang ketika terjadi proses soaial akan mendorng
berbagai kecenderungan muncul sejalan dengan kebiasaan yang ada baik yang
terbuka maupun tertutup. Korupsi cenderung terjadi secara tertutup dan kalaupun
terbuka selalu ada upaya untuk menutupinya. Menurut Wang An Shih tokoh
besar Cina yang hidup pada aban 11, korupasi terjadi karena buruknya hukum
dan buruknya manusia. Yang pertama terkait dengan atribut
kelembagaan (institutional attributes) dan yang kedua dengan atribut
masyarakat (societal attributes), dan secara lebih rinci Alatas (1983)
menyebutkan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah :
- Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi posisi kunci yangg mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakan korupsi
- Kelemahan pengajaran pengajaran agama dan etika
- Kolonialisme
- Kurangnya pendidikan
- Kemiskinan
- Tiadanya tindak hukum yang keras
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk prilaku anti korupsi
- Struktur pemerintahan
- Perubahan radikal
- Keadaan masyarakat
Penyebab penyebab tersebut ada yang
bersifat kelembagaan, ekonomi, sosial dan individual serta ada yang bersifat
mandiri dan yang bersifat kausal, namun demikian hal yang dapat dicatat adalah
bahwa menghilangkan penyebab secara parsial akan suit untuk menjamin korupsi
akan hilang, paling tidak hanya mengurangi tingkat kemerajalealaannya dalam
kehidupan bangsa.
5. Apa
kondisi yang kondusif bagi munculnya korupsi ?
Faktor-faktor
penyebab terjadinya korupsi ada yang bersifat aktual dan potensial dalam arti
bisa saja terjadi perubahan dalam penyebab tidak serta merta dapat menjadi pengurang
terjadinya korupsi karena bila trigger nya menguat. Dan hal ini terkait dengan
kondisi-kondisi yang kondusif bagi terjadinya korupsi. Kindisi tersebut
mencakup hal-hal berikut :
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
- Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”. (Wikipedia)
Oleh karena itu disamping diperlukan
menghilangkan penyebab-penyebabnya, diperlukan juga upaya mempersempit ruang
gerak atau kondisi yang dapat memicu terjadinya korupsi, agar upaya
pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan signifikan bagi penguatan
kehidupan berbangsa.
6. Apa
akibat/dampak korupsi ?
Meskipun
terdapat beberapa pakar seperti Nathaniel Lef, dan Bayley (meningkatkan
investasi, fleksibilitas administrasi, percepatan penyelesaian pekerjaan
terkait birokrasi) yang melihat ada dampak positif dari korupsi, namun
secara universal korupsi lebih banyak dipandang sebagai prilaku yang berakibat
pada keruksakan tatanan sosial ekonomi dan budaya serta mutu kehidupan
masyarakat suatu bangsa. Nye dalam Revida (2003) menyatakan bahwa akibat-akibat
korupsi adalah :
- Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
- ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
- pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961)
menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat
tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong
perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik,
pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan
pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas
adalah sebagai berikut :
- Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
- Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
- Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
- Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. (Revida, 2003)
Dengan demikian Secara umum akibat
korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta
memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
7. Bagaimana
menanggulangi korupsi ?.
Kalau
korupsi dibiarkan secara terus menerus tanpa upaya menanggulanginya, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang
selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end
justifies the means). Meskipun berbagai upaya belum tentu dapat menghilangkan
korupsi, tapi paling tidak dapat menguranginya. Untuk itu, korupsi perlu
ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab dan masif dengan pendekatan
simultan. Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli
yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam
Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai
berikut :
- Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
- Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
- Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
Bagaimana dorongan untuk korupsi
dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman. Korupsi adalah persoalan
nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang
harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun
korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan
struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk
korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden
di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam
korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain
pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup,
begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan
korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat,
dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi
yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang
menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas,
pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan
kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus
dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin,
satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan
hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang
yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka
ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam
pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu
ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya
(practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya
korupsi. Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
- Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
- Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
- para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
- Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
- Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
- Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
- Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
- Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
- Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
8. Apa Peran
Pendidikan dalam menanggulangi korupsi ?.
Pendidikan
merupakan instrumen penting dalam pembangunan bangsa baik sebagai pengembang
dan peningkat produktivitas nasional maupun sebagai pembentuk karakter bangsa.
Terlepas dari masalah korupsi itu sebagai budaya atau bukan yang jelas peran
pendidikan akan dapat membantu meningkatkan ketahanan masyarakat dalam
menghadapi dan memberantas korupsi. Buruknya manusia dapat ditranformasikan ke
dalam hal yang positif melalui pendidikan, karena pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Pendidikan
merupakan upaya normatif yang mengacu pada nilai-nilai mulia yang menjadi
bagian dari kehidupan bangsa, yang dengannya nilai tersebut dapat dilanjutkan
melalui peran transfer pendidikan baik aspek kognitif, sikap maupun
ketrampilan. Pendidikan membimbing manusia menjadi manusia manusiawi yang makin
dewasa secara intelektual, moral dan sosial, dalam konteks ini pendidikan
merupakan pemelihara budaya. Namun demikian dalam konteks perubahan yang cepat
dewasa ini pendidikan tidak cukup berperan seperti itu namun juga harus mampu
melakukan transformasi nilai dalam tataran instrumental sesuai dengan tuntutan
perubahan dengan tetap menjadikan nilai dasar sebagai fondasi.
Dengan
demikian secara umum pendidikan dapat dipandang sebagai upaya preventif bagi
berkembangnya sikap dan prilaku korup meskipun secara empiris jelas tidak cukup
mengingat faktor pressure sosial politik yang dapat juga mendistorsi peran
normatif tersebut. Belakangan ini memang berkembang wacana akan perlunya
pendidikan karakter, namun jika dilihat secara substantif pendidikan kita
seperti tertuang dalam Undang-undang no 20 th 2003 sebenarnya adalah pendidikan
karakter, jadi pendidikan karakter ya pendidikan. Yang lebih penting adalah
bagaimana menciptakan karakter pendidikan bangsa dapat diselenggarakan dengan menjunjung
tinggi kemandirian dan kejujuran, beberapa kasus yang terjadi justru kebijakan
pendidikan tertentu (seperti UN) telah banyak mendorong sikap dan prilaku
ketidak jujuran yang dapat menjadikan orang terbiasa dengan kecurangan
yang nota bene merupakan potensi bagi berkembangnya korupsi atau paling tidak
pengabaian terhadapnya. Dengan demikian pendidikan merupakan sarana atau
bisa juga dipandang sebagai suatu respon yang tepat untuk meningkatkan
ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial yang pada gilirannya dapat
menjadi pemicu bagi terjadinya reformasi kelembagaan, sebab Possible responses
to these underlying causes of corruption include institutional reforms to
limit authority, improve accountability, and realign incentives, as well as societal
eforms to change attitudes and mobilize political will for sustained
anti-corruption interventions. While the handbook offers detailed descriptions
of different types of institutional and societal reforms, a strategy to fight
corruption cannot and need not contain each of the institutional and societal
reforms discussed. Strategy choices must be made after taking into account the
nature of the corruption problem and the opportunities and constraints for
addressing it. Reformasi kelembagaan dapat memagari secara eksternal
kemungkinan prilaku korupsi, dan reformasi masyarakat dapat memagari secara
internal kemungkinan tumbuh dan berkembangnya prilaku korupsi, dan semua
ini dapat memperbaiki hukum (aspek kelembagaan) dan memperbaiki serta
meningkatkan mutu manusia, dalam konteks inilah pendidikan menjadi amat
penting.
9. Penutup
Korupsi,
apakah sudah jadi budaya atau bukan, adalah penyalahgunaan wewenang yang ada
pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau
kelompoknya, baik dalam bentuk Bribery, extortion, maupun nepotism. 2. Korupsi
menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi
kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa. Cara
penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan
(preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos
kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara
atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan
(gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap
jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif
dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk
kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial,dan pendidikan dapat menjadi
instrumen penting bila dilakukan dengan tepat bagi upaya pencegahan tumbuh dan
berkembangnya korupsi. Sementara itu untuk tindakan represif penegakan hukum
dan hukuman yang berat perlu dilaksanakan dan apabila terkait dengan implementasinya
maka aspek individu penegak hukum menjadi dominan, dalam perspektif ini
pendidikan juga akan berperan penting di dalamnya.
TUGAS
Mata
Pelajaran : PKn.
Tentang
Budaya Korupsi dan Pendidikan

Disusun Oleh :
Moch. Erwin Efendi
Moh. Angga Febrianto
Moh. Miftahul Ulum
SMK. TEKNOLOGI
BALUNG
Jl. Rambipuji No. 33 Balung
Kecamatan Balung Kabupaten Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar